Monday, December 4, 2023

    


    TopViralNews - Penyidik Deriktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Barat menagkap salah satu pelaku kasus penipuan modus jual beli akun game online Mobile Legends. Kejadian ini berawal pada 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.35 Waktu Indonesia bagian Barat.

    Pelapor alias korban dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosial Whatsapp dengan menggunakan nomor 0821*****612., penghubung tersebut berinisial V. Pelaku tersebut menanyakan harga untuk akun game online Mobile Legends yang dijual oleh pelapor. Harga untuk akun yang dijual oleh korban sebesar Rp200.000,00 , dengan kesepakatan harga tersangka akan mengirimkan uang menggunakan Flazz BCA dikarenakan tidak memiliki mobile banking.

    Dalam posisi tersebut korban telah mengirimkan nomor rekening kepada tersangka, namun V mengaku jika proses pengiriman uang melalui Flazz gagal. Pada saat yang bersamaan tersangka meminta korban untuk memberikan nomor rekening lain . Korban menggunakan rekening ayahnya untuk proses transaksi tersebut. Namun tersangka meminta tangkapan layar berapa jumlah dari isi saldo dalam rekening tersebut.

    Tanpa curgia korban mengirimkan foto saldo di rekening bank ayahnya. Lalu V mengarahkan korban untuk melakukan pengiriman uang melalui Travelako. Pelaku mengirimkan kode pembayaran 69255902 dan  meminta pelapor untuk menyalin kode tersebut di m-banking milik Ayahnya.

    Setelah melakukan tahap yang diminta oleh tersangka, korban mengecek isi saldo milik ayahnya, yang semula Rp 74.656.791,00 menjadi hanya Rp 2.414.889,00. Korban baru sadar telah tertipu dan melaporkan kejadian terssebut ke Reriktorat Reskrimsus Polisi Daerah Jawa Barat.

    Polisi mengataka bahwa telah berhasil mengetahui lokasi V yang berada di Pontianak dan berhasil di tangkap. Saat ini polisi telah mengamankan dan menyitak uang Rp 12.000.000,00 dari total kerugian Rp 72.000.000,00.

    Motif dari pelaku melakukan ini dikarenakan V dulu terkena modus yang serupa , dan sekarang V melakukan hal yang sama juga. V terjerat Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.


0 comments:

Post a Comment